Prosedur
Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1.
Mengajukan permohonan izin tempat usaha
kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif
yang diperlukan.
2.
Apabila di kecamatan atau kabupaten
terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan
kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
3.
Menyiapkan seluruh berkas-berkas yang
dibutuhkan untuk pengurusan SITU. Berkas-berkas yang diperlukan antara lain :
a.
Surat Permohonan yang berisi memohon
tempat izin tempat usaha yang bermaterai dan diketahui oleh Wali Nagari
b.
Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari
tetangga disahkan oleh Wali Nagari setempat.
c.
Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa
/ Lurah dan camat
d.
Rekomendasi dari Dinas terkait bidang
usahae. Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO)
e.
Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
f.
Kopian akta pendirian badan usaha yang
sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
g.
Kopian daftar anggota/pengurus atau
pendiri badan usaha.
h.
Kopian IMB (Izin Membangun Bangunan)
yang akan ditempati untuk berusaha.
i.
Surat keterangan sewa/kontrak bangunan
atau ruangan jika bangunan bukan milik pribadi atau kontrak dari pihak lain.
j.
Kopian bukti kepemilikan tanah dan
bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau
surat keterangan dari desa), bila milik sendiri/pribadi bukan sewa/kontrak dari
pihak lain)
k.
Denah atau peta atau sketsa lokasi yang
disahkan oleh pejabat kelurahan atau kecamatan.
l.
Jangan lupa kopian KTP dan Pas Foto 2
lembar ukuran 3 x 4
m.
Pemohon mengambil formulir dan mencari
informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
4.
Mengajukan permohonan kepada Bupati
melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh
dokumen di atas.
5.
Selanjutnya petugas dari pemerintah akan
memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang
ada di lapangan. Jika ada ketidak cocokan atau kurang sesuai, petugas akan
memberikan pengarahan.
6.
Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita
Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan
kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
7.
Untuk usaha tertentu sebelum SITU
diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan
dengan bidang usaha pemohon;
8.
Bupati atau pejabat yang ditunjuk
setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin,
peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera
menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon
9.
Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan
Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Post a Comment