Prosedur Perizinan SITU



Prosedur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1.      Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
2.      Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
3.      Menyiapkan seluruh berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengurusan SITU. Berkas-berkas yang diperlukan antara lain :
a.             Surat Permohonan yang berisi memohon tempat izin tempat usaha yang bermaterai dan diketahui oleh Wali Nagari
b.             Surat Pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga disahkan oleh Wali Nagari setempat.
c.             Surat Keterangan Rekomendasi Kepala Desa / Lurah dan camat
d.            Rekomendasi dari Dinas terkait bidang usahae. Surat Izin Undang-undang Gangguan (HO)
e.             Berita Acara Pemeriksaan Lokasi
f.              Kopian akta pendirian badan usaha yang sudah dilegalisasi oleh pengadilan negeri.
g.             Kopian daftar anggota/pengurus atau pendiri badan usaha.
h.             Kopian IMB (Izin Membangun Bangunan) yang akan ditempati untuk berusaha.
i.               Surat keterangan sewa/kontrak bangunan atau ruangan jika bangunan bukan milik pribadi atau kontrak dari pihak lain.
j.               Kopian bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang akan digunakan sebagai tempat usaha (sertifikat, letter C, atau surat keterangan dari desa), bila milik sendiri/pribadi bukan sewa/kontrak dari pihak lain)
k.             Denah atau peta atau sketsa lokasi yang disahkan oleh pejabat kelurahan atau kecamatan.
l.               Jangan lupa kopian KTP dan Pas Foto 2 lembar ukuran 3 x 4
m.           Pemohon mengambil formulir dan mencari informasi yang dibutuhkan pada loket informasi Pelayanan Terpadu.
4.      Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas.
5.      Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidak cocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
6.      Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
7.      Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
8.      Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon
9.      Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Share this article :
 

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ~Tugas Sekolah~ - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger